#Politics

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Botok Pati Menyimak dari Balkon DPR

JAKARTA, WartaGriya.Com — Tenggat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya disebut terang-terangan dari ruang paripurna DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan regulasi tersebut paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ada pemandangan menarik dari balkon ruang sidang. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, hadir bersama sejumlah rekannya. Dari balkon, mereka menyaksikan langsung laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disampaikan Ketua Komisi III.

Habiburokhman menegaskan tenggat pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar target politik atau rencana legislasi.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

DPR Menyebut Desember sebagai Batas Akhir

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR telah melalui sejumlah proses legislasi penting, antara lain pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut dia, rangkaian regulasi tersebut perlu ditempatkan dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana.

“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Pernyataan tersebut menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem penegakan hukum pidana yang lebih terintegrasi.

Namun, sebelum sampai ke meja pengesahan, Komisi III masih harus merampungkan pembahasan substansi dan menyerap berbagai masukan.

Partisipasi Publik Masih Dibuka

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR tetap menerima partisipasi dan masukan publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut pembahasan rancangan undang-undang tersebut membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain. Alasannya, substansi RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang baru bagi Indonesia.

“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, konsep perampasan aset dalam rancangan undang-undang tersebut belum memiliki undang-undang khusus sebelumnya.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” ujarnya.

Karena itu, proses pembahasan tidak hanya menyangkut penyusunan norma hukum, tetapi juga bagaimana memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia.

Dari Balkon, Botok Menyaksikan Janji DPR

Di tengah pembahasan tersebut, Supriyono alias Botok dan sejumlah rekannya dari AMPB mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.

Kehadiran mereka membuat pernyataan mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset terdengar langsung oleh kelompok masyarakat yang menyaksikan proses legislasi dari ruang sidang.

Habiburokhman kemudian menekankan salah satu tujuan utama RUU tersebut adalah menghadirkan mekanisme pemulihan kerugian negara.

Ia bahkan menutup bagian penyampaiannya dengan sebuah pantun.

“Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali.”

Kini Desember 2026 menjadi batas waktu yang disebut secara terbuka oleh Ketua Komisi III DPR. Tantangannya adalah memastikan tenggat tersebut benar-benar berujung pada pengesahan, setelah seluruh pembahasan dan partisipasi publik terhadap RUU Perampasan Aset diselesaikan.

Bagi publik, janji pengesahan itu bukan sekadar soal kalender legislasi. RUU tersebut akan diuji dari kemampuannya memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus mengembalikan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Botok Pati Menyimak dari Balkon DPR

DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Botok Pati Menyimak dari Balkon DPR

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026,

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *