#Nasional #Politics

DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dan Rekan Saksikan dari Balkon

JAKARTA, WartaGriya.Com — Perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi salah satu perhatian dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai progres penyusunan RUU Perampasan Aset. Pemaparan itu turut disaksikan langsung oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari balkon ruang paripurna.

Pantauan wartawan di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), rombongan AMPB memasuki ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB. Saat itu, Habiburokhman tengah menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Botok terlihat mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia duduk bersama sejumlah rekannya di balkon ruang paripurna dan menyimak pemaparan Ketua Komisi III DPR tersebut.

Habiburokhman Sampaikan Progres RUU Perampasan Aset

Sebelum menyampaikan laporan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman sempat mencairkan suasana dengan menyampaikan pantun.

“Perkenankan saya menyampaikan laporan Ketua Komisi III DPR RI atas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu,” ujar Habiburokhman.

Ia kemudian membacakan pantun yang menyinggung pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Ditargetkan Rampung Desember 2026

Dalam penyampaiannya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.

Kehadiran Supriyono alias Botok dan sejumlah anggota AMPB di ruang paripurna menjadi perhatian tersendiri. Mereka menyaksikan secara langsung bagaimana DPR menyampaikan perkembangan pembahasan RUU yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya target pengesahan paling lambat Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan.

DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dan Rekan Saksikan dari Balkon

IndoBuildTech Expo Part 1 2026 Resmi Dibuka

DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dan Rekan Saksikan dari Balkon

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026,

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *